Dalam rangka memperingati Hari Nusantara 13 Desember 2022, Serikat Nelayan Indonesia mengadakan Diskusi Kampung Pesisir yang didakan di Desa Gebang Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon pada hari Rabu 7 Desember 2022. Acara yang menghadirkan pembicara diantaranya Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Cirebon, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dan Pengamat Maritim. Acara yang dihadiri oleh pengurus Serikat Nelayan Indonesia (SNI) 63 nelayan diantaranya unsur perwakilan pengurus SNI tingkat kabupaten seperti SNI Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang. Acara dengan mengangkat tema Carut Marutnya Batas Laut ZEE Indonesia-Vietnam.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Jendral Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana menyampaikan “bahwa issu perbatasan adalah issu yang perlu direspon oleh Serikat Nelayan Indonesia dan seluruh kader nelayan SNI dimanapun berada khususnya terkait tentang illegal fishing yang menjadi masalah hingga saat ini dan belum juga terselesaikan. SNI perlu mendukung pemerintah dalam menegosiasikan ZEE Indonesia dan Vietnam dalam menjaga hak berdaulat Negara kesatuan republik Indonesia serta mendukung Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan TNI AL dalam mendukung keamanan wilayah laut khususnya dinegara perbatasan.
Pembicara pertama adalah dari Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Cirebon yang menyampaikan tentang materi rezim laut. Yang diwakili oleh Lettu Laut (P) Mohamad Fadli dalam kesimpulan yang disampaikan adalah tentang kewenangan tugas yang dilakukan. Baik yang berdasarkan UNCLOS 1982 yang telah diraifikasi dengan Undang-undang No.17 tahun 1985. Juga dijelaskan dalam kewenangan keamanan yang dilakukan mengacu kepada UNCLOS 1958 yang meliputi konvensi PBB tentang laut teritorial dan zona tambahan. Dalam kesempatan juga perwakilan danlanal menyampaikan kenapa delimitasi maritim menjadi lama, dalam konvensi Wina 1969 ada prisinsip kehati-hatian karena perjanjian batas adalah perjanjian seumur hidup dan batas Negara tidak dapat diubah. Kemudian juga adalah harus berdasarkan kesepakatan-kesepakatan Negara yang yang bersiteru dengan hubungan luar negeri, diplomasi, kedaulatan Negara berdasarkan hukum internasional, dan memerlukan data teknis seperti survey. Selain itu surat kemonpulhukam No.B-142/LN00.00/7/2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang pedoman GAKKUM diwilayah menjadi tumpang tindih, diantara tumpang tindih tersebut adalah pendektisian, penghentian, dan pemeriksaan kapal dan bila kapal Negara Indonesia bertemu dengan patrol kapal Negara lain, maka diterapkan prinsip saling menahan diri dan berkomunikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya pembicara kedua adalah Amir Mahmud pengamat maritim menyampaikan hal-hal pokok tentang kegotong royongan dalam merespon issu illegal fishing antara nelayan di natura utara dengan di Cirebon. Sehingga issu pencurian ikan dan masalah tapal batas terkait ZEE antara inonesia dan Vietnam, nelayan bisa langsung merespon dan mendorong pemerintah dalam menegosiasikan tapal batas ini dengan mengacu kepada prinsip hak berdaulat Negara kesatuan republik Indonesia. Dalam kasus negosiasi Indonesia dan Vietnam dalam menemukan titik temu yang berkaitan dengan tapal batas tersebut.
Selanjutnya pembicara terakhir adalah dari Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia yang disampaikan yang diwakili oleh Kolonel David Hastiadi pada dasarnya tugas dan fungsi Bakamla hanya sebatas pengamanan jalur teritorial dan wilayah kedaulatan NKRI terkait carut marutnya negosiasi pemerintah Indonesia dan Vietnam sudah sesuai pelaksana dilapangan dalam hal ini yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, posisi pemerintah hanya perlu kehati-hatian karena semua perlu dibuktikan dengan kedua belah pihak yang masing-masing punya argument.
Dalam acara tersebut SNI akan menggalang kekuatan organisasi nelayan lainnya dalam merespon issu perbatasan dan illegal fishing akan lebih massif serta kampanye yang akan terus dilakukan sampai negosisasi batas ZEE Indonesia-Vietnam benar-benar menguntungkan wilayah Indonesia yang secara kedaulatan wilayah laut sudah diakui dengan UNCLOS 1982 dan akan mendukung sepenuhnya pihak keamanan Republik Indonesia dalam memberantas illegal fishing dan menjaga kedaulatan wilayah laut Republik Indonesia.